Rohil – rohilbertuah.com, Diduga kantongi Narkotika jenis sabu-sabu,Seorang Pria bernama Suhendri Sandi alias Uuk (35 tahun,) Alamat Jln Pekan Rabu KM. 37 Balam Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil. Kamis 8/12/2022. Pukul 10.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap petugas setelah ditemukan adanya mengantongi barang bukti Sabu sabu seberat 0,26 gram, saat diinterogasi ditemukan tidur di tanah Areal perkebunan Sei- Dua Blok B 4 PT. Salim Ivomas Pratama yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Satresnarkoba Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi,” Sebenarnya para saksi saksi yakni saudara Hasudungan Marpaung (49 ) dan saudara Zuanda Pranata Manik ( 30 ) selaku security perusahaan ini awalnya mencari pelaku pencurian buah sawit, namun menemukan seorang laki-laki sedang tidur ditanah diareal kebun kelapa sawit tersebut, setelah bersama dengan BKO Polres Rohil perkebunan saudara Brigadir Budhy Dharma Pane, lalu mereka membangunkan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari tas selempang warna Orange-Cokelat milik saudara berinisial SS alias Uuk ini ditemukan sebuah kotak rokok Surya yang pada plastik pembungkus rokok surya tersebut ada terdapat uang kertas pecahan Rp. 2 ribu rupiah yang terlipat, sebuah gunting, 3 buah pipet dan sebuah Mancis.
Setelah ditanyakan kepadanya sambil memperlihatkan lipatan uang kertas dua ribu tersebut “apa ini ?”, lalu saudara SS alias Uuk mengakui bahwa yang ada didalam lipatan uang kertas tersebut adalah Narkotika jenis Sabu, lalu setelah di buka lipatan uang dua ribu tersebut, benar adanya di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang menurut pengakuannya diperoleh dari saudara T (dalam lidik) pada Selasa (6/12) Pukul 18.00 WIB..
Selain itu didalam tas selempang tersebut juga ditemukan 3 buah pipet, 1 buah Gunting dan 1 buah Mancis dan alat isap/ bong yang keseluruhannya diakui miliknya, Selanjutnya saudara SS alias Uuk, serta barang bukti dibawa oleh pihak PT. Salim Ivomas Pratama yang dalam hal ini diwakilkan oleh Anggota Security bersama sama dengan personil BKO Pengamanan PT. Salim Ivomas Pratama membuat Laporan,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok Gudang Garam merk Surya, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet, 1 buah Gunting, 1 buah Mancis, 1 lembar uang kertas Rp. 2.ribu rupiah dan 1 buah tas selempang warna Orange-Cokelat. Hasil tes urine tersangka Positif Amphetamine. Untuk sangkaan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.