Jakarta, rohilbertuah.com| Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Rektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Dalam siaran Pers yang disampaikan kepada Wartawan atas saksi saksi yang diperiksa yaitu:
SZ selaku General Manager UIP PT PLN SUMBAGSEL Tahun 2015, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Henri Riau/Heri).
Sumber: Kapuspenkum Kejagung.
Editor: Redaksi.