Jakarta, rohilbertuah.com| Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana (TP) kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, di temukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh sebab itu, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers Senin (9/1/2023) menyampaikan ke awak media bahwa atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
2. Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama ANAK O.OH BIN LINDI.
2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.
Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. tutup Kapuspenkum Kejagung (Henri Riau/Heri)
Sumber: Kapuspen Kejagung.