Usai di Periksa, 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Tahan Penyidik Koneksitas

Berita, Nasional269 Dilihat

Jakarta, rohilbertuah.com |Setelah melaksanakan pemeriksaan, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer ( JAM-Pidmil) Kejagung RI Kamis kemarin (12/1/2023) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI.

Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Jumat (13/1/2023) adapun 4 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu;

AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016 danTVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK). Keempat orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas terang Kapuspenkum Kejagung, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.

Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para Tersangka.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan. ( Hen Riau /Heri ) .

Sumber Puspenkum Kejagung .