Jakarta, rohilbertuah.com|Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Buronan tersebut di amankan Tim tabur Kejagung Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14:45 WIB di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO
Tempat lahir : Teluk Betung
Umur/tanggal lahir : 76 tahun / 06 Juni 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tenggiri No. 15-33, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO ini sambung Kapuspenkum Kejagung merupakan TERPIDANA dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ungkap Kapuspenkum Kejagung
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” ( Hen Riau / Heri )
Sumber : Puspenkum Kejagung .