Jakarta , rohilbertuah.com|Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu 18 Januari 2023 melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dalam kegiatan pengadaan bahan baku kepada PT Misi Mulia Metrical (PT.MMM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.583.389.175 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Kamis (19/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun 2 berkas perkara masing-masing atas nama:
Tersangka H, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka KJH, dilaksanakan Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada 16 Januari 2023, berkas perkara Tersangka H dan Tersangka KJH telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) yakni:
Tersangka H, berdasarkan Surat Nomor B-24/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Tersangka KJH, berdasarkan Surat Nomor B-26/F.3/Ft.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Untuk selanjutnya kata Kapuspenkum Kejagung, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 18 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023, yaitu:
Tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ( Hen Riau / Heri )
Sumber : Puspenkum Kejagung .