Jakarta, rohilbertuah com|Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Senin (30/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
W selaku Kepala Satuan Pengawas Intern PT Surveyor Indonesia.
TH selaku Mantan Kepala Sub Bagian Sekretariat Perusahaan PT. Surveyor Indonesia Cabang Surabaya.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka AN dan Tersangka BI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Hen Riau / Heri ) Sumber : Puspenkum Kejagung .