Jakarta, rohilbertuah.com|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Kamis Kemarin (2/2/2023) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF.
Persidangan tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Jumat (3/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
Poin 1 sampai dengan 70 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 71 sampai dengan 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 80 sampai dengan 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Poin 84 sampai dengan 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
Poin 157 sampai dengan 214 terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir . ( Hen / Heri ) .
Sumber : Puspenkum Kejagung .