Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice

Berita, Nasional171 Dilihat

Jakarta, rohilbertuah com|Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Senin (6/2/2023) adapun 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF, Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm) HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.

Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum .

( Hen Riau / Heri ) .

Sumber : Puspenkum Kejagung .