Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
Jakarta – Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama rilis resmi siaran pers kepada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:
Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
( Hen Riau / Heri )
Sumber : Puskenkum Kejagung”