Jakarta, rohilbertuah.com|Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH., dalam siaran pers Kamis (2/3/2023) menyebutkan keawak media adapun saksi – saksi yang di periksa yaitu:
R selaku Pegawai Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
M selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
( Hen Riau / Heri )
” Sumber Puskenkum Kejagung”