Jakarta, rohilbertuah.com| Bertempat di Swiss Belhotel Jambi, Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Melaksanakan Kegiatan Penerbangan Hukum mengenai pengelolaan dana desa dengan pengawalan dari Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas korupsi.
Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Dala hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., melalui siaran pers Senin (13/3/2023) menyampaikan ke awak media, acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan.
Dalam sambutannya, Ia mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi ( Hen / Heri )
” sumber : Puspenkum Kejagung”