Jakarta, rohilbertuah.com| Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengikuti pembahasan Rancangan Undang Undang Landas Kontinen, yang dilaksanakan di ruang Rapat Pansus Gedung Nusantara Lantai III DPR RI. Senin kemarin (27/3/2023)
Dalam Rapat Panitian Kerja yang dipimpin oleh Nurul Arifin selaku pimpinan rapat bersama dengan TB Hasanudin dan Bambang Haryadi membahas beberapa agenda Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Melalui rilis resmi, Dirjen PP Kemenkumham Asep Mulyana menyebutkan ke awak media, adapun Penyusunan RUU Landas Kontinen itu antara lain dikarenakan Undang-Undang Eksisting sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional, serta belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
Oleh karenanya, urgensi dari perubahan undang-undang dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pada 4 (empat) persoalan substansi.
Pertama, melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut. Kemudian yang Kedua, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen.
Ketiga, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga; dan Keempat, pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen. Oleh karenanya penyusunan Rancangan Undang-Undang secara komprehensif merupakan wujud kepedulian Pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup landas kontinen, kewenangan pengelolaan oleh negara, serta hak-hak berdaulat lainnya, urai Asep Mulyana.
Dalam kesempatan Raker Pansus tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa perumusan tindak pidana (delik) serta penetapan sanksi pidana dalam RUU Landas Kontinen, seyogyanya mengacu asas-asas dan prinsip dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan payung (umbrella act) hukum pidana Nasional.
Di dalam KUHP yang sudah disahkan saat ini, tidak lagi membedakan kualifikasi delik antara kejahatan (recht delict) dan pelanggaran (wet delict).
“Acuan itu merupakan salah satu ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kedaulatan negara, melalui penegakan hukum nasional di landas kontinen,” ujar Asep N Mulyana.
Di samping itu, Asep Mulyana juga menyarankan adanya pembagian tugas antar Penyidik TNI, PPNS dan Penyidik Polri sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), sehingga dapat menghindari terjadinya tumpang tindih (over lapping ) antar institusi dalam melakukan penyidikan tindak pidana di landas kontinen.
Indonesia memiliki lautan yang lebih luas daripada daratannya. Demi menjaga luas wilayah maka diterapkanlah beberapa jenis hukum laut. Salah satunya adalah landas kontinen. Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari benua yang terendam air laut. Ada kedalaman tertentu yang ditetapkan dalam landas kontinen.
Sementara kata Asep N Mulyana, Pertahanan kedaulatan wilayah laut sangat penting bagi sebuah negara. Karena kelautan memiliki dampak besar bagi kelangsungan hidup bangsa. Tidak cukup sebuah negara untuk melakukan patroli di setiap daerahnya.
Harus ada batas-batas maritim yang ditetapkan sesuai dengan hukum internasional untuk dipatuhi. Batasan inilah yang bisa menjadi landasan utama ketika terjadi pelanggaran antar negara. Khususnya Indonesia yang memiliki lebih banyak batasan laut dibandingkan daratan. Batas landas kontinen adalah salah satu bentuk peraturan yang diterapkan demi melindungi wilayah di Indonesia. tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KKP sebagai wakil pemerintah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.
“Semoga dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Rapat Kerja Panitia Khusus Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan pandangan mini masing-masing fraksi, yang pada intinya menyetujui RUU Landas Kontinen akan dibahas pada rapat tingkat 2 berikutnya. ( Hen / Heri )
” Sumber : Asep N Mulyana”