Sumsel, rohilbertuah.com|Penyidik Tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kamia kemarin (30/3/2023) melakukan Penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jalan Jend. Sudirman No. 1048 ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penggeledahan tersebut di lakukan guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023. Demikian ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Dan Hubungan Masyarakat Mohd. Radyan, SH., MH.
Saat siaran pers di paparkan Kasi Penkum Kejati Sumsel bahwa Dari penggeledahan di peroleh penyidik memperoleh barang/dokumen berupa :
1 (satu) buah kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahinan atas berwarna biru yang beriksi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan;
1 (satu) buah kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana orange yang berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan;
6 (enam) buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumatera Selatan;
1 (satu) buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumatera Selatan selama tahun 2021;
Selanjutnya terhadap barang atau dokumen yang diperoleh di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, tutupnya. Editor : redaksi