JAKARTA, rohilbertuah com|Bertempat di ruang kerja Jaksa Agung, dalam bincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung tersenyum bahagia mengingat akan tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selasa 18/04/2023.
Jaksa Agung menyampaikan dalam kunjungan kerja virtual pada Senin 17 April 2023 lalu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu memastikan seluruh listrik di kantor tidak dalam keadaan menyala, sebab keamanan tempat kerja harus menjadi prioritas.
Jaksa Agung juga menitipkan pesan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh kesederhaan dan khidmat.
“Selamat mudik dan berkumpul bersama keluarga. Saya titip pesan agar jangan pamer ataupun flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga melarang warga Adhyaksa untuk mengadakan open house, serta berpesan agar masuk kantor tepat waktu sebab tidak ada toleransi bagi pegawai yang telat datang, asal alasannya tepat.
Selanjutnya, Jaksa Agung mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mempertemukan mereka (Tersangka) dengan keluarga, sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.
Sejak awal Ramadhan 22 Maret 2023 s/d 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif. Adapun mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan adanya kemungkinan untuk revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp.2,5 juta.
Hal tersebut dikarenakan melihat perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi.
“Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan.
Sistem ini sudah mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental.
Dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Melalui program ini, Kejaksaan RI berhasil memberangkatkan 726 orang pemudik dengan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut. “Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan kendaraan motor untuk mudik lebaran.
Di samping itu, mudik gratis ini dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dan pendaftarannya dilakukan melalui link yang telah disediakan. Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.
Bincang ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum ditutup dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, serta memohon maaf lahir batin kepada seluruh pihak khususnya insan Adhyaksa. Jaksa Agung berharap semoga Idul Fitri tahun ini penuh dengan keberkahan dan hikmah untuk kita semua. (K.3.3.1). ( Heri.)
” Sumber : Puspenkum Kejagung “