Jakarta, rohilbertuah.com|Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Kejaksaan RI dapat menjadi role model penegakan hukum saat ini oleh lembaga hukum Indonesia lainnya.
Demikian penyampaian Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak kepada awak media Rabu (31/5/2023).
Menurut Barita, terdapat tiga alasan substantif mengapa Kejaksaan RI menjadi Role Model yaitu pertama tentang peningkatan kinerja di berbagai bidang.
Kedua terus berupaya dalam peningkatan kapasitas yang adaptif, cepat, kolaboratif dan terukur khususnya di bidang teknis Pidsus dan Pidum.
Terus yang Ketiga selalu berusaha agar peningkatan kepercayaan publik yang signifikan dalam satu tahun terakhir tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.
Hal yang paling mendasar sehingga kepercayaan publik meningkat kepada Kejaksaan sambung Barita Simanjuntak yaitu, pertama pengungkapan kasus mega korupsi yang sekian lama mangkrak, serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat fantastis triliunan rupiah, seperti dalam kasus mega korupsi Asabri, Jiwasraya, Garuda, minyak goreng, kasus duta palma, dan sederet kasus lainnya tidak main-main.
“Selain berhasil membuktikan dakwaannya Jaksa juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara merampas dan menyita aset hasil korupsi,” jelas Barita.
Itulah yang membuat secara simultan keberhasilan implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin yaitu penegakan hukum progresif, humanis dan berhati nurani.
“Nah, melalui pendekatan restoratif justice ini juga memberikan ruang terbuka akses keadilan bagi rakyat kecil dan melengkapi wajah penegakan hukum kita yang tidak lagi hanya sekedar memenuhi legal justice namun menyeimbangkannya dengan social justice,” tambah Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak.
Kenapa hal ini demikian penting?, Lebih lanjut Barita menjelaskan, bahwa dalam trend penegakan hukum modern setidaknya terdapat 2 arus utama perspektif penegakan hukum yaitu pertama standart keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum diletakkan dalam neraca keseimbangan baru yaitu apakah semua tindakan penegakan hukum dirasakan oleh masyarakat mewakili perasaan dan mencerminkan keinginan hukum yang sesuai dengan dambaan kehadiran negara dalam kehidupan real rakyatnya.
Poin Kedua, untuk menilai hal di atas maka perasaan, pandangan masyarakat itu secara metodologis ilmiah atau scientific confirmation dapat dilihat dari hasil survey yang menjadi standar utama.
“Karena itulah dalam semangat percepatan reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum kinerja hebat yang telah dibuktikan korps Adhyaksa menjadi sangat relevan untuk menjadi model ideal bangun konstruksi penegakan hukum yang kita cita-citakan,” ucap Barita memberikan argumen. Editor : redaksi.