Jakarta, rohilbertuah.com|Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa Selasa (6/6/2023) yaitu:
1. HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam, Tbk.
2. I selaku pihak swasta.
3. HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.
Ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, ungkap Ketut.
( Hen Riau / Heri )
” Sumber : Puspenkum Kejagung.”