Jakarta, rohilbertuah.com| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Saat siaran pers Selasa (6/6/2023), Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa yaitu:
1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
3. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI.
5. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Para saksi – saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP, pungkas Ketut Sumedana. ( Hen Riau /Heri )
” Sumber : Puspenkum Kejagung “.