Jakarta, rohilbertuah.com|Sutiana bin O. Sulaeman (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.
Namun malang, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm).
Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tiba di rumahnya, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.
Namun tak lama kemudian, saat SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) keluar dari rumah, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO masih memanen buah alpukat, sehingga SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menghampiri serta menegur keduanya. Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan tersebut, saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
Akibat perbuatannya, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung SUGENG SUMARNO, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator IRA IRAWATI, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dan menerimanya dengan ikhlas.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini, Tersangka SUTIANA bin O.SULAEMAN (alm) telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala. ( Heri )
Editor : redaksi.