Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo  

Berita, Nasional88 Dilihat

Jakarta, rohilbertuah.com| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Senin (12/6/2023) saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam siaran pers, Ketut Sumedana menjelaskan adapun Saksi yang diperiksa yaitu SJS.

Ia selaku Wiraswasta/Pengusaha, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan terhadap saksi  SJS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Imbuh Ketut. (Hen Riau / Heri )

” Sumber : Puspenkum Kejagung. “