Jakarta, rohilbertuah.com|Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan terhadap ke tujuh Saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,Selasa (20/6/2023).
Dalam siaran pers disebutkan adapun Saksi – saksi yang diperiksa yaitu:
1. AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
2. M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.
3. BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
4. LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
5. SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi.
6. AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
7. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, pungkas Ketut. (Hen Riau / Heri )
” Sumber : Puspenkum Kejagung. “