Jakarta ,rohilbertuah.com,Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Rapat di gedung Utama Kejaksaan Agung itu di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (26/6/2023)
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen mengatakan mengacu pada arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, merupakan tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakeholder yang terus seiring sejalan bersama-sama bekerja, guna menyukseskan proyek tersebut agar tercapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran,” ujar JAM-Intelijen.
Kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan terhadap pekerjaan yang dimohon untuk dilakukan pengamanan terkait potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam keberhasilan pekerjaan PSN, bahkan bisa menggagalkan Proyek Strategis yang sudah diprogramkan.
Secara umum Lanjut JAm- Intelijen , AGHT dapat muncul dalam pelaksanaan pekerjaan, baik itu Proyek Strategis Nasional maupun Proyek Prioritas, sehingga diperlukan langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS yang meliputi:
Pengamanan personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi integritas, objektivitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian soal Pengamanan materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi, menghambat, serta menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
Perizinan yaitu berkoordinasi dengan pemohon dan/atau dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap kendala proses perizinan yang disebabkan kekosongan hukum, ketidakjelasan, tumpang tindih peraturan perundang-undangan, dan/atau pungutan liar.
“Kegiatan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis sangat vital dan tidak sekedar pelaksanaan seremonial belaka. Sebab apa yang kita laksanakan sekarang ini, menjadi pertaruhan jati diri bangsa Indonesia,” terang JAM-Intelijen.
Selaku pimpinan di bidang Intelijen, JAM-Intelijen berpesan agar bersama-sama melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis, proyek prioritas, maupun proyek bersifat strategis lainnya. JAM-Intelijen mengingatkan kepada jajaran intelijen agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang dikawal.
“Kita tidak boleh terbelenggu adanya AGHT yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun muncul saat pelaksanaan.
Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul, serta berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada. Saya yakin apabila terjalin kerja sama dari seluruh stakeholder, kita dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran sebagaimana kita harapkan,” jelas JAM-Intelijen melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur, Kapuspenkum, para Asisten Intelijen, Kasi D dari seluruh Indonesia, serta Tim PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (Hen Riau / Heri )