Jakarta, rohilbertuah.com|Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka URIANTO bin JASIM dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
Tersangka ZULHAMDAN bin RIIBAIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARDIANSYAH als CUPLIS bin FAUZI dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka KURAIS dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RULIYANTO HASAN dari Kejaksaan Negeri Morowali yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka MOH. RAFLI alias RAFI dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BAMBANG MARADOINGAN TUA SINAGA dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka FOANOITA HAREFA dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SYAMSUL bin (Alm.) KIBE dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUHAMMAD SIGIT DIAZ PANGESTU bin SURYA MULYONO dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka JOHNY IHALAUW alias JOHNY dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RADITYA WIDIGDO PRAKOSO Alias RADIT bin (Alm.) TARWIJO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I HARIS HAERUDIN alias JEFRI bin ZAINI dan Tersangka II SYAMSUL ARIFIN alias IPIN bin MASYHUD dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ARIYANTIH binti RAIS SUGIANTO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana membenarkan JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice , pada hari Kamis (13/7/2023)
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1),”tutup Dr. Ketut ( Heri )
” Sumber : Puspenkum Kejagung. “