Jakarta, Rohil bertuah.com|Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. Tersangka WP.
2. W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.
3. PTB selaku Staf PT SEI.
4. HL selaku Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia.
5. MI selaku Advokat.
6. A selaku pihak swasta
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama
Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama
Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) ( Heri )
Editor redaksi
” Sumber : Puspenkum Kejagung. ”