Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Berita, Nasional763 Dilihat

1jakarta, rohilbertuah.com|Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung MudaBidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

1. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.

2. FHPP selaku Legal Officer Kantor Pusat BCA.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom

Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1) ( Heri )

Editor : redaksi