JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan  Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berita, Nasional651 Dilihat

Jakarta, rohilbertuah.com|Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr., Ketut Sumedana SH., MH., Senin (17/7/2023). Dalam siaran pers itu di sebutkan adapun 14 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu :

1. Tersangka BENNY LANGI ANG dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka TENGKU LANGI dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka DODI JUNIOR RIVALDO TODAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka FAHRY SAMUEL TUBAGUS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka GABRIEL OWEN MANGANGANTUNG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka SAFITRI DATUELA dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SALBIA ALKATIRI dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka FRANNI HISKIA TUJU alias NABI dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka ASNAWI alias NAWI alias PAK WI bin ABDURRAHMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

10. Tersangka AGUS DIMARA dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka TOMAS SEKO dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

12. Tersangka KASIRA alias AMBE bin PASSAUNG dari Kejaksaan Negeri Enrekang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.

13. Tersangka HERMAN bin Dg CONDENG dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka ITAPPA alias ITAPPA binti LANTONG dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepada awak media disebut, adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Ketut (Hen Riau / Heri )

Editor : redaksi

” Sumber : Puspenkum Kejagung. “