Jakarta, rohilberruah.com| Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi
Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan
Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa Perencanaan,
Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan
Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Sebelumnya penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).
Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit,
Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan diLapas Baubau. ( Heri )
Editor : redaksi