Pekanbaru, rohilbertuah.com|Bertem Pat di aula Vicon Lt.2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jl. Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) secara virtual.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut secara virtual Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Amir Yanto, S.H., MM, M.H. CGCAE, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Masyhudi, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H, Asisten Umum Jaksa Agung Republik Indonesia Herry Hermanus Horo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Jaka Bagus Wibisana, S.E., S.H, Para Pejabat Eselon IV dan Jaksa Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau serta Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen di seluruh Indonesia secara virtual.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Amir Yanto, S.H , M.H menyampaikan pada saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan menempati urutan ke- 3 setelah Kepresidenan dan TNI, sementara dalam penegakan hukum berada di urutan ke- 1 dengan persentase 81%. Hal ini tentunya harus kita jaga sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kemudian, dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Amir Yanto, S.H , M.H menyampaikan terkait dengan Proyek Pembangunan Strategis (PPS), banyak sekali Proyek Strategis Nasional (PSN) tingkat Pusat, Provinsi, maupun Daerah dipercayakan kepada kita untuk dilakukan pengamanan. Saya berharap agar ini dilaksanakan dan dikerjakan secara profesional dan juga integritas yang tinggi sehingga tidak melakukan sesuatu penyimpangan penyimpangan yang tidak diperlukan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Amir Yanto, S.H , M.H juga dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwasannya kita telah memasuki tahun politik. Untuk itu, saya menyampaikan agar jajaran Intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri dapat membangun Posko Pemilu sebagai sarana Kejaksaan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Koordinator Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H menyampaikan sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yakni Kejaksaan harus mampu mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian seperti mensukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), atau mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan, sehingga langkah hukum yang di tempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat.
Kemudian, Koordinator Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H juga menyampaikan Urgensi Pembentukan Pedoman Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yakni :
1. Ketiadaan alur bussiness proces dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
2. Ketiadaan produk ahir sehingga menyulitkan dalam pengukuran kinerja
3. Alur koordinasi antar bidang yang belum terpetakan
Koordinator Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H juga menyampaikan Prinsip Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas dan Akuntabel.
Kegiatan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). ( Heri )
Editor : redaksi
” Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau. “