Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H kepada awak media di Kejati Jabar, Senin (4/3/2024)
“Kedua tersangka Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan Dr. H. Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021,” ujarnya.
Lanjutnya, penahanan atas kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si. Sedangkan untuk tersangka Dr. H. Suroyo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024
Menurut Syarief Nahdi Sulaeman, S.H., M.H kasus berawal pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek yang rinciannya :
1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu :
a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000./semester
b. Biaya Hidup Rp 4.200.000. th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester 2.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.
“Tentang kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020 – 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000, jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” ungkapnya.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024. Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : redaksi