BAGANSIAPIAPI, rohilbertuah.com, Proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Baru di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai perhatian publik.
Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir ini diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai spesifikasi teknis (bistek) sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penyelenggaraan jalan dengan sumber pendanaan APBD 2025.
Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp 3.591.764.235, dengan pelaksana proyek CV Ade Wirdana dan konsultan pengawas CV Nanda Nur Riana, serta waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Dari pantauan media di lapangan, sejumlah bagian badan jalan yang baru diaspal tampak belum merata dan memunculkan keraguan terhadap kualitas campuran serta daya rekat lapisan aspal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang, khususnya mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital menuju kawasan pelabuhan.
Selain itu, selama proses pemantauan, media juga jarang menjumpai kehadiran konsultan pengawas di lokasi pekerjaan. Situasi ini dinilai berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan mutu pekerjaan di lapangan apabila tidak dilakukan pengawasan intensif sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik setempat menilai, pengawasan proyek infrastruktur semestinya dilakukan secara ketat dan berkesinambungan guna memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah ditetapkan.
” Tanpa pengawasan yang jelas, risiko kegagalan mutu akan semakin besar dan berujung pada pemborosan anggaran negara,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait proses pengerjaan dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir dan konsultan pengawas untuk memperoleh klarifikasi resmi.
Redaksi terbuka menerima hak jawab dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Editor: Redaksi







